permohonankasasi adalah semua putusan perkara pidana yang dapat diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan, kecuali terhadap putusan Mahakamah Agung sendiri dan putusan bebas (Pasal 244 KUHAP). Permohonan kasasi ditolak jika12: pemeriksaan kasasi demi kepentingan a. Putusan yang dimintakan kasasi adalah putusan bebas b.
Prosedurupaya hukum Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana antara lain sebagai berikut. Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan pemidanaan, Terpidana. atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, dan dapat dikuasakan kepada Penasihat Hukumnya.
Syaratsyarat Permohonan P.K. Sebagaiman telah kita ketahui, bahwa Peninjauan Kembali adalah merupakan upaya hukum luar biasa yang dikenal baik dalam hukum acara Perdata maupun hukum acara TUN. Upaya hukum tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 66 s/d Pasal 76 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 132 UU No. 5 Tahun 1986 (untuk KataKunci PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEI-l KEKUATAN I-lUKUM TETAP DALAM PERKARA PERDATA Winarno Alii Gunawan Ab.l'lrak The peninjaZian kembali (revision) under Indonesian procedure law .\yslem is as an extra ordinG1:v efforts to against the supreme courl decisions. Revision Menimbang bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 18 Oktober 2018 merupakan
18 Permohonan kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima, apabila .. A. Diajukan lewat waktu 14 hari setelah putusan diterima B. Tidak diajukan memori/risalah kasasi C. Dikirim langsung tanpa melalui Pengadilan tingkat pertama D. Semua pernyataan (a,b dan c) benar PEMBAHASAN: D 19.
BahwaPemohon menyampaikan peninjauan kembali putusan tersebut karena berpendapat dan merasakan bahwa putusan dalam perkara ini: a. Terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang/proses pemeriksaan perkara masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan yang mengabulkan gugatan
T0qV6J.
  • vv1u083m7a.pages.dev/94
  • vv1u083m7a.pages.dev/121
  • vv1u083m7a.pages.dev/125
  • vv1u083m7a.pages.dev/177
  • vv1u083m7a.pages.dev/47
  • vv1u083m7a.pages.dev/245
  • vv1u083m7a.pages.dev/73
  • vv1u083m7a.pages.dev/86
  • vv1u083m7a.pages.dev/348
  • contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata pdf