Haditslainnya dari Ibnu 'Abbas berkata, "Rasulullah saw melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram." (H.R. Muslim). Jika mengikuti kedua dalil tersebut maka sudah pasti, ikan hiu adalah haram di konsumsi. Melihat kondisi ini, ada masyarakat yang meyakini halalPenggolongkanhewan atau binatang berdasarkan tempat hidupnya dibedakan menjadi 3 macam, yaitu : 1. Hewan yang hidup di darat. Hewan yang hidup di darat biasa disebut hewan darat. Hewan darat banyak sekali jenis atau macam-macamnya. Mereka ada yang hidup secara sendiri, ada pula yang hidup berkelompok atau berkoloni. Takhanya itu, ada juga binatang sembelihan yang diberi minuman sake sebelum dipotong. Rekayasa tersebut dikhawatirkan dapat merusak keyakinan umat Islam sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. "Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.
Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." Semua jenis belalang dan ikan yang hidup di air, bangkainya boleh dimakan tanpa harus disembelih. Adapun hewan yang bisa hidup di air dan di darat, seperti bebek, angsa dan sejenisnya, maka hewan tersebut boleh dimakan jika disembelih. Adapun bangkainya haram dimakan dan dihukumi najis.
l0O5.